Rabu, 05 Oktober 2016

MKALAH OMBUDSMAN



Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,karunia,serta taufik dan hidayatNya kami dapat menyelesaikan makalah tentang pendekatan empiris dari mata kuliah pengantar ilmu politik dengan sebaik mungkin meski masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Dan kami berterima kasih kepada Bapak Rizky Godjali M.IP selaku dosen mata Sistem Pemerintahan Indonesia1 kelas IA jurusan ilmu pemerintahan fakultas FISIP UNTIRTA yang telah memberikan tugas kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah ilmu  serta pengetahuan kita mengenai pelayanan Ombudsman. kami juga menyadari untuk menuju makalah yang sempurna sangatlah sulit.oleh karena itu, kami berharap adanya kritik,saran atau usulan  demi perbaikan makalah yang kami buat untuk makalah berikutnya, mengingat bahwa saran adalah cara membangun menuju suatu kesempurnaan.Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca umumnya dan penulis khususnya, baik untuk guru sebagai bahan mengajar mahasiswa serta sebagai bahan pengetahuan.
                 Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam kata-kata maupun penulisan makalah ini.






Serang, 08 Oktober 2015


Angga Rosidin           


BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
            Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik itu yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk juga yang diselenggarakan oleh Badan Uasaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Undang – Undang yang membahas Ombudsman Republik Indonesia adalah Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 kata Ombudsman berasal dari Bahasa swedia kuno ‘’Ombudmann’’ yang artinya perwakilan. Maksud perwakilan disini adalah Ombudsman adalah lembaga nergara yang menjadi perwakilan di daerahnya untuk menjebatani aspirasi, kritik, dan keluhan mengenai prilaku atau perbuatan yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelainan atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan / atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan atau yang disebut maladministrasi menurut Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 Bab 1 Pasal 1 angka 3
            Pemerintah sepertinya mulai menyadari betapa pentingnya kehadiran Ombudsman di Republik Indonesia, karena begitu banyaknya tuntutan – tuntutan masyarakat yang ingin mewujudkan penyelenggaraan negara dengan baik atau good governance. Maka dibentuklah lembaga Ombudsman untuk Republik Indonesia yang memiliki dasar hukum yakni Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, setelah itu setahun berikutnya Ombudsman Republik Indonesia diperkuat dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebelum lahirnya era reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktik maladministrasi antara lain terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga lembaga pengawasan seperti Ombudsman ini diperlukan untuk reformasi birokrasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan untuk terwujudnya good governance. Sebelum lembaga Ombudsman lahir pengaduan pelayan publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan dan penanganannya sering dilakukan oleh pejabat yang dilaporkan sehingga masyarakat belum memilki perlindungan yang benar – benar memadai. Selain hal yang demikian ada hal yang lain yaitu untuk menyelesaikan pengaduan pelayanan public itu, selama ini dilakukan dengan mengajukan gugatan – gugatan kepengadilan. Tetapi, hal yang disayangkan pada hal ini adalah penanganan yang lama dan lagi – lagi uang yang cukup banyak dikeluarkan untuk proses penanganan gugatan itu sendiri. Maka dari berbagai hal – hal inilah maka harus dilahirkanlah Ombudsman Republik Indonesia untuk menanganinya. Dalam perkembangannya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini memiliki perwakilan – perwakilan yang letaknya hamper diseluruh provinsi di Indonesia, kecuali provinsi baru seperti Kalimantan Utara dan Madura juga Jakarta karena pusat dari Ombudsman Republik Indonesia ini terltak di provinsi DKI Jakarta lebih tepatnya di kuningan Jakarta Selatan. Jadi, bila ada keluhan mengenai pelayanan publik bisa langsung melaporkan ke perwakilan         Ombudsman Republik Indonesia di daerah atau provinsi masing – masing.
            Atas dasar diatas, tim peneliti tertarik untuk meneliti dan mencari informasi lebih jauh tentang lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk penyadaran masyarakat. Dan dari hasil praktikum ke lembaga Ombudman  dapat memperoleh informasi dan menjadi bahan untuk kajian masalah. Khususnya kami sebagai mahasiswa yang perannya sebagai agen perubahan dana agen pengontrol. Dan untuk bagaimana pelayanan publik yang baik dan tentunya bebas dari maladministrasi.
I.2. Tujuan Praktikum
            Berdasarkan latar belakang praktikum diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tujuan penelitian ini adalah untuk :
1.      Mengetahui peran, program kerja, produk kebijakan dan hasil kinerja Ombudsman Republik Indonesia.
2.      Mengetahui penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia berkaitan dengan pelaksaan sistem pemerintahan di Indonesia.
I.3. Manfaat Praktikum
            1.  Manfaat Praktis
  Secara praktis, diharapkan praktikum ini dapat memebrikan manfaat dalam memberikan pengetahuan pada masyarakat yang belum mengetahui Obudsman Republik Indonesia dan yang mengalami maladministrasi dalam pelayanan publik. Bagi penyusun dan mahasiswa Ilmu Pemerinthan lainnya, diharapkan praktikum ini dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari hari dalam masyarakat.
2.      Manfaat Teoritis
Dari segi teoritis diharapkan praktikum ini dapat menyumbangkan pikiran mengenai Ombudsman Republik Indonesia. Mengingat Ombudsman penting untuk diketahui dan implementasikan untuk melayani kasus maladministrasi. Penyusun juga berharap dapatmemberikan gambaran umum dan memperkaya informasi mahasiswa Ilmu Pemerintahan terkait Ombudsman Republik Indonesi
BAB II
GAMBARAN UMUM OMBUDSMAN
II.1. Sejarah Pembentukan Ombudsman
MENYIAPKAN OMBUDSMAN PARLEMEN : THE INDONESIAN PENGALAMAN *
Oleh Antonius SujataH dan RM Surachman ' "
Yang pasti , sistem ombudsman merupakan salah satu pilar de · mocracy menghormati dan mempromosikan supremasi hukum . Satu tidak dapat menemukan preseden dalam sejarah modern demokrasi sipil tentang penghapusan dari Ombudsman1 Nasional Masih , pengawasan independen dan lembaga pengendali dikenal sebagai Kantor Ombudsman adalah hal baru bagi Indonesia . Sebaliknya , selalu ada Inspektur Jenderal dari Min · istry di Indonesia . Dia adalah Top Resmi Inspektorat Jenderal · eral . kekuasaannya untuk mengawasi dan memeriksa semua divisi Min · istry . Semua keluhan mengenai sikap dan perilaku cif pegawai negeri di Departemen akan berada di bawah pengawasan -Nya . Namun , Inspektur Jenderal berada di bawah kepemimpinan Menteri mereka . Oleh karena itu , mereka harus melaporkan setiap tahun untuk Menteri mereka . Dengan kata lain, mereka tidak independen . Selain itu , seperti di banyak negara di dunia , di Indonesia ada Auditor General , yang lebih independen dalam mengawasi · ing lembaga publik atau administrasi negara . Namun, juris yang · diksi terbatas pada urusan keuangan saja. Sementara itu, DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) , ar Indane · sian Parlemen sekarang bukan stempel dari pemerintah seperti itu di era rezim masa lalu . Sudah gejala saat ini yang Legislatif Indonesia dominan mengontrol Cabang Eksekutif Pemerintah . Namun , di era reformasi di Indonesia lembaga independen diberdayakan untuk meneliti administrasi publik diperlukan dalam mengejar pemerintahan yang baik berdasarkan aturan hukum dan keadilan dengan menghormati hak asasi manusia . Komisi Ombudsman Nasional dibentuk berdasarkan Presiden Komisi Ombudsman Nasional Indonesia (2000-2007)
Keputusan bersifat rahasia Nomor 44 Tahun 2000. Kepemimpinan Komisi ini diberikan kepada Ketua Ombudsman Antonius Sujata . Komisi , yang terdiri dari delapan ombudsman termasuk Ketua Ombudsman , diresmikan pada 20 Maret 2000 di Istana Presiden .
 
               sebagai soal fakta, pembentukan Komisi adalah salah satu komitmen dari Pemerintah Indonesia untuk mereformasi hukum dan lembaga-lembaga dalam mengejar pemerintahan yang lebih baik dan bersih. Untuk itu pur · berpose, Komisi diberi mandat:
1. Untuk mengakomodasi partisipasi sosial dalam pengkondisian realisasi bersih dan sederhana birokrasi, ser publik yang baik · Wakil, administrasi peradilan profesional dan efisien serta pengadilan yang adil dan berimbang dengan peradilan yang independen. 2. Untuk mempromosikan perlindungan individu dalam mengamankan pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan dan dalam mempertahankan hak-haknya terhadap tindakan ilegal dan praktek tidak teratur akibat penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, diskriminasi, penundaan, penyimpangan dan kebijaksanaan yang tidak tepat. 3. Untuk menyelenggarakan pengawasan lembaga pemerintah dan lembaga termasuk lembaga peradilan dengan mengirimkan klarifikasi, pertanyaan, dan rekomendasi untuk kelompok-kelompok sasaran (lembaga dilaporkan), diikuti oleh pemantauan terganggu kepatuhan mereka dengan rekomendasi. 4. Untuk mempersiapkan transformasi dari Komisi menjadi lebih efektif, otonom, dan independen Parlemen Ombudsman dengan menyusun RUU tentang Ombudsman Nasional yang akan secepatnya disampaikan kepada Legislatif dalam waktu enam (6) bulan.
               Komisi berpendapat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik adalah untuk administrasi negara secara keseluruhan. Seluruh sistem administrasi negara terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Akibatnya, dalam konteks Indonesia, arti penting dari reformasi hukum adalah reformasi penegakan hukum dan peradilan "Untuk mereformasi penegak hukum berarti untuk membuat orang-orang yang menegakkan menghormati hukum proses hukum dan hak asasi manusia; mempertahankan keadilan dan ketegasan;. menahan godaan suap menguntungkan dan fasilitas ilegal untuk mereformasi lembaga peradilan berarti untuk menempatkan tenaga administrasi yang tepat serta hakim di tempat yang tepat dan membuat semua keputusan pengadilan serta putusan transparan dan terkontrol oleh pihak bunga . telah dikenal masyarakat di Indonesia, bahwa hakim yang
Komisi Nasional Indonesia Ombudsman (2000 · 2007)
tidak adil dan tidak memihak memanipulasi prinsip independensi peradilan. Selain itu, hakim kebal dari setiap kritikus, sanksi, dan penuntutan atau litigasi untuk penilaian dan keputusan mereka.
               Komisi sesuai diberi mandat untuk memantau, mengevaluasi, dan mengambil tindakan terhadap orang-orang hakim tidak adil. Dan di tahun pertama operasinya yang mengawasi kinerja administrasi peradilan pidana menjadi target prioritas. Sengaja, huruf pertama dari keluhan adalah tentang penghakiman menempa Mahkamah Agung diajukan oleh Militer Dokter pensiun. Diledakkan di tekan, itu langsung mendapat support.4 publik yang sangat luas Rupanya, para hakim tidak adil di Indonesia sekarang sadar, bahwa mereka tidak tersentuh lagi, karena ada pengamat bersemangat baru yang disebut "The National Komisi Ombudsman". Sementara itu, mandat penyusunan RUU tentang Ombudsman Nasional sudah dicapai. Profesor Sunaryati Hartono, Wakil Ketua Ombudsman terdiri draft pertama. Kemudian berdasarkan pekerjaan ini besar, Profesor Bagir Manan, mantan redesign Ombudsman ~ d dan ditingkatkan draft. Komisi menyebutnya Draft II. Ombudsman Surachman dikombinasikan draft baik dan setelah beberapa ulasan oleh Komisi melalui diskusi dan melalui beberapa seminar, Draft VII menjadi rancangan akhir dari Komisi. Maret 2001 Komisi mengirim Draft VII ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk ulasan. Setelah meninjau Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia akan mengirimkan draft final sebagai Bill ke Parlemen indonesia.
               Draft akhir merenungkan antara lain pembentukan mare efektif, otonom, mandiri Nasional Ombudsman. itu akan dipilih oleh Parlemen seperti yang ada di Selandia Baru, Denmark dan Republik Irlandia. Seperti disebutkan sebelumnya, draf RUU tersebut telah dibahas berkali-kali. Misalnya, dalam seminar internasional dua hari (03-04 Juli 2000) di Jakarta draft dibahas pada saat ini dari dua asing Kepala Ombudsman dan dua mantan Ombudsman. Mereka adalah Dr. Claes Eklundh dari Swedia, Sir Brian Elwood dari Selandia Baru dan bersamaan Presiden 101, Dr. Marten Oosting dari Belanda, dan Hon. John Td. Kayu dari Australia. Juga draft telah dibahas dalam beberapa seminar nasional yang diselenggarakan di Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makasar. Ada beberapa peserta yang menentang keberadaan Ombudsman Nasional di masa depan, meskipun.Mereka berpendapat, bahwa telah banyak lembaga di Indonesia yang memiliki kekuatan untuk mengawasi administration.They umum yang berpendapat bahwa Ombudsman Nasional akan menjadi lain tidak efektif mengawasi dan mengendalikan lembaga. Mereka menyarankan bahwa ini mengawasi lembaga akan effectuated dan direstrukturisasi.
Komisi Ombudsman Nasional Indonesia (2000-2007)
Sebagian besar penonton mendukung pembentukan Ombudsman Parlemen di Indonesia pula setelah mereka tahu misi, karakteristik dan keberhasilan ombudsmanship dalam sejarah demokrasi sipil modern.
               Semua dalam semua, draft telah ditinjau beberapa kali untuk ada banyak masukan dan saran setelah Komisi dibuat com · parative studi tur di Australia dan Selandia Baru; Filipina dan Afrika Selatan; Austria, Belgia, Perancis, Jerman, lreland, Belanda, Spanyol; dan Inggris; Negara-negara Nordik: Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia; dan di Strasbourg, tempat pertama supranasional Ombudsman Kantor yaitu Ombudsman Eropa. Membiarkan penonton tahu kegiatan prosedural Komisi diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nr. 44 Tahun 2000. Ketika Komisi menemukan apapun maladministrasi, ia akan meminta klarifikasi dari kelompok sasaran (lembaga terkait dan lembaga). Selanjutnya, akan memberikan rekomendasi kepada kelompok sasaran dengan pemberitahuan bahwa kasus tersebut sedang dipantau. Bahkan jika di permukaan itu legal atau tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan, Komisi akan melakukan hal yang sama. Singkatnya, adalah mungkin bagi Komisi untuk membuang kasus berdasarkan ekuitas. Komisi mengkategorikan suatu maladministrasi sebagai tindakan yang dilakukan secara aktif maupun pasif oleh lembaga pemerintah atau lembaga dalam bentuk yang tidak semestinya tertunda, tidak pantas, sewenang-wenang, menyimpang keputusan atau tindakan atau rupanya itu adalah hasil dari prosedur yang salah, penyalahgunaan kebijaksanaan dan penyalahgunaan kekuasaan , atau bertentangan dengan hukum dan peraturan.

II.2. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ombudsman
            II.2.1. Tugas Ombudsman
            Sebagaimana mandat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI mempunyai tugas:
 a. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
 b. Melakukan pemeriksaaan substansi atas laporan;
 c. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI;
 d. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan maladminsirasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. 
            II.2.2. Fungsi Ombudsman
            Perwakilan Ombudsman berfunngsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik diwilayah kerjanya baik diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Bab III Pasal 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Pewakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah).
            II.2.3. Kewenangan Ombudsman
Wewenang Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI memiliki wewenang:
 a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI;
  b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor;
d. melakukan pemanggilan pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan;
e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f. membuat Rekomendasi untuk penyelesaian laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; dan
g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.  Selain wewenang tersebut, Ombudsman RI juga berwenang:  a. menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; dan b. menyampaikan saran kepada DPR dan/atau Presiden, DPRD dan/atau Kepala Daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundangundangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi. 
Sebagai pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang, wewenang Ombudsman RI makin luas dan kuat, antara lain: - Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, wewenang Ombudsman RI makin luas termasuk pengawasan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. untuk menyelesaikan
ganti rugi Ombudsman RI melakukan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus (Pasal 50).  - Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Ombudsman RI makin kuat. Berdasarkan Pasal 351: Kepala Daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. 
II.3. Struktur Kerja dan Struktur Birokrasi pada Ombudman



























BAB III
PEMBAHASAN
III.1. Pemaparan Kerja waktu 1 – 2 tahun terakhir.
III.1.1. Pemaparan Kerja Tahun 2014
1. Investigasi atas Inisiatif Sendiri (Own Motion Investigation)
Investigasi atas inisiatif sendiri (OMI) dilaksanakan melalui methode mystery shoppers, investigasi, supervisi dan kajian, berdasarkan pasal 7 d UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelaksanaan OMI ini untuk memperoleh gambaran/ kondisi nyata tentang pemenuhan standar pelayanan, transparansi dan kemudahan memperoleh layanan publik, potensi maladministrasi dll. Dan diharapkan dapat menyampaikan rekomendasi atau saran perbaikan, baik perbaikan sistem, perubahan peraturan maupun pelaksanaannya serta perubahan mindset penyelenggara pelayanan publik. Investigasi inisiatif yang dilaksanakan dengan bentuk Ombudsman on the spot sebagai berikut: 1. Pengawasan terhadap Sekolah Rusak dan Pembangunan Sekolah Mangkrak, di daerah Sukabumi, Bekasi, dan Depok Jawa Barat. 2. Pelayanan e-KTP dengan lokasi DKI  Jakarta, Kab. Tangerang, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, dan Kota Depok. Hasil pengamatan dan pengawasan, ditemukan permasalahan sebagai berikut: a. Ketidakpastian layanan KTP-EL disebabkan karena ketiadaan SOP layanan KTP-EL di tingkat Kecamatan/Kelurahan. b. Minimnya sosialisasi. c. Jaringan dan Aplikasi kurang reliable. d. Lambatnya tanggapan/perbaikan peralatan yang rusak di daerah. e. Sistem Layanan Pengaduan tersedia hanya di beberapa daerah. f. Kualitas kartu KTP-EL rendah. g. Pungutan tidak resmi. Sebagai tindak lanjut temuan tersebut Kementerian Dalam Negeri mendorong agar ada kerja sama dengan Ombudsman RI terutama untuk memantau dan mengawasi proses tersebut sehingga layanan administrasi kependudukan dapat dilaksanakan secara maksimal. 3. Pelayanan Perijinan untuk UMKM sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran di Provinsi DKI. Kota Surabaya dan Kota Bandung. 4. Manajemen waktu arus kontainer barang (Dwelling Time) di pelabuhan ekspor-impor. 5. Investigasi maladministrasi pada kantor badan pengelolaan lingkungan hidup daerah (BPLHD) se-jabodetabek. 6. Distribusi Bahan Bakar Solar Bersubsidi untuk Nelayan. 7. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 8. Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). 9. Pelayanan Ibadah Haji 10. Pertanahan. 11. Kepolisian. 12. CPNS K2. 13. Sertifikasi halal. 14. Otoritas Batam. 15. Perlindungan dan Pelayanan Kepulangan TKI/TKW (BPKTKI).
2. Supervisi Pelayanan Publik
Supervisi pelayanan publik dimaksudkan untuk mengetahui penerapan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelaksanaan supervisi dengan cara melakukan pemeriksaan, observasi, dan pengamatan langsung dengan mengutamakan keterangan melalui rekaman, gambar, video dan gejala-gejala sosial pada saat supervisi. Sasaran kegiatan supervisi adalah Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes khususnya untuk pelayanan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Kantor Bersama Samsat yang terkait dengan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda NomorKendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK/TNKB rusak/hilang serta urusan yang terkait dengan Mutasi Kendaraan Bermotor, serta layanan di pemerintah daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait layanan perijinan pada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan pada RSUD, serta layanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Supervisi dilaksanakan di UPT di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kota Jambi Provinsi Jambi, Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Kota Serang Provinsi Banten, Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Dumai Provinsi Riau, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Sebagai upaya pencegahan maladministrasi di bidang pendidikan, Perwakilan Ombudsman RI di daerah melaksanakan pemantauan:  Ujian Nasional (UN).  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).  Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
3. Investigasi Sistemik
Investigasi sistemik dilaksanakan dengan fokus pada 4 (empat) tema, yaitu:  
1. Perlindungan hukum bagi konsumen muslimat produk tidak halal. Tujuan investigasi ini adalah: a. Mengetahui proses pendaftaran dan pemberian label halal pada suatu produk. b. Mengetahui peranan instansi yang berwenang dalam memberikan jaminan atas kehalalan suatu produk. c. Mengetahui bentuk perlindungan hukum atas suatu produk halal bagi masyarakat. d. Mengetahui bentuk pengawasan terhadap produk halal. e. Memberikan saran perbaikan kepada Instansi terkait, Presiden dan DPR. 
2. Pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Pemeriksaan Saksi dan Tersangka dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mengetahui: a. Bentuk-bentuk penyimpangan selama proses pemeriksaan saksi dan tersangka dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  b. Sarana dan prasarana pendukung yang digunakan pada saat Penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. c. Implementasi peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Penyidik pada saat pemeriksaan saksi dan tersangka. d. Kendala dan hambatan yang dialami Penyidik dalam pemeriksaan saksi dan tersangka dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). e. Mekanisme pengawasan internal terhadap pemeriksaan saksi dan tersangka.  f. Memberikan masukan/saran kepada instansi/lembaga terkait dalam perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik tentang pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. 
3. Perbaikan dan peningkatan pelayanan publik terkait pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus pertanahan. Tujuan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri (InvestigasiSistemik) tentang Perbaikan dan Peningkatan Pelayanan Publik terkait Kendala
Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Kasus Pertanahan adalah untuk mengetahui: 
a. Implementasi peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara dalam penanganan kasus pertanahan. b. Kendala dan hambatan yang dialami penyelenggara negara (BPN dan Lembaga Peradilan) dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus pertanahan. c. Pola dan mekanisme koordinasi serta komunikasi antara BPN dan Lembaga Peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait, SOP (Standard Operational Procedure), dan MoU antara BPN dan Lembaga Peradilan. d. Jumlah/statistik masyarakat menyikapi berlarutnya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus pertanahan serta saran/masukan/harapan masyarakat kepada BPN dan Lembaga Peradilan.  e. Memberikan masukan/saran kepada BPN dan  Lembaga Peradilan dalam perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik terkait penundaan berlarut eksekusi putusan dalam kasus pertanahan. 
4. Dugaan maladministrasi dalam perumusan Keputusan Menteri Kehutanan SK Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan
III.1.2. Pemaparan Kerja Tahun 2015 Semester 1
A. Penelitian Kepatuhan Tahun 2015 Penelitian Kepatuhan merupakan sasaran strategis Ombudsman RI yaitu meningkatnya kepatuhan K/L/Pemda dengan Kepatuhan Tinggi atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian kepatuhan ini sebuah upaya yang sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan.  Penilitian Kepatuhan hingga Bulan Juli Tahun 2015 masih dalam tahap proses survei untuk pengumpulan data diseluruh Indonesia.
B. Sosialisasi dan Pengembangan Jaringan Dalam rangka pencegahan terjadinya maladministrasi serta memberikan kesadaran bagi masyarakat mengenai hak atas pelayanan publik yang baik, Ombudsman RI telah melakukan berbagai kegiatan penyebarluasan informasi mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UndangUndang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sasaran kegiatan tersebut adalah para penyelenggara pelayanan publik, masyarakat luas sebagai pengguna pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak mendapatkan pelayanan publik. Selain itu sosialisasi dan pengembangan jaringan juga ditujukan kepada NGO Internasional/LSM dan media massa sebagai pilar-pilar partisipan masyarakat yang membantu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pengembangan jaringan yang dilaksanakan pada semester 1 tahun 2015 ini meliputi Program Management System International-USAID, Organization Islamic Cooperation Ombudsman Association, SAJI Project – UNDP dan Kunjungan Kerja Ombudsman Sudan.
C. Koordinasi Ombudsman RI pada tahun 2015 akan lebih banyak koordinasi dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi. Pengalaman menunjukkan upaya kooperatif dalam mereviu standar pelayanan publik, menyampaikan saran dan melihat langsung upaya perbaikan sangat efektif mempercepat perbaikan layanan publik Salah satu upaya koordinatif yang dilakukan Ombudsman RI adalah perbaikan layanan, dan melakukan assessmen langsung terhadap standar layanan publik. 
1. Posko Pengaduan UN 2015 Ujian Nasional tahun 2015 sangat jauh berbeda dengan UN tahun 2014, UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa, tapi tetap di jadikan alat ukur untuk bisa melanjutkan Sekolah atau Perguruan Tinggi yang diinginkan. Kendati demikian Ombudsman Republik Indonesia tetap memberikan perhatian dalam pelaksanaan UN tahun ini, hal ini mengingat masih terdapat resiko-resiko pelanggaran pelaksanaan UN tahun 2015 yang relatif sama dengan UN tahun yang lalu. Namun tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Ujian Nasional (UN) berbasis komputer dan dilaksanakan hanya beberapa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Dalam rangka pelaksanaan dimaksud maka Ombudsman Republik Indonesia melakukan monitoring di
B. Tindak Lanjut Ombudsman RI
 1. Investigasi Investigasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat guna melengkapi data pendukung dan mendalami kebenaran permasalahan yang disampaikan kepada Ombudsman RI. Hasil investigasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan/ penyelesaian lebih lanjut. Pada semester I Tahun 2015, Ombudsman RI telah melakukan 633 kali Investigasi untuk menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat atau investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation). 
2. Monitoring Kegiatan monitoring Ombudsman RI yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat baik yang belum maupun sudah mendapat respon dari instansi Terlapor, serta mengetahui tingkat ketaatan Instansi Terlapor terhadap tindak lanjut Ombudsman. Pelaksanaan kegiatan Monitoring pada periode Semester I Tahun 2015 sebanyak 137 kali. Tabel 5. Jumlah Monitoring Ombudsman RI selama Semester 1 Tabel 5 Jumlah Monitoring Ombudsman RI selama Semester 1             
Jumlah Laporan 1 Aceh 17 15 DI Yogyakarta 24 2 Sumatera Utara 13 16 Jawa Timur 41 3 Sumatera Barat 30 17 Bali 21 4 Riau 15 18 Nusa Tenggara Barat 12 5 Kepulauan Riau 14 19 Kalimantan Barat 27 6 Jambi 14 20 Kalimantan Selatan 53 7 Sumatera Selatan 34 21 Kalimantan Tengah 5 8 Bengkulu 43 22 Kalimantan Timur 7 9 Lampung  35 23 Sulawesi Barat 4 10 Kep.Bangka Belitung 27 24 Sulawesi Selatan 37 11 Jawa Barat 20 25 Sulawesi Tenggara 6 12 Banten 24 26 Sulawesi Utara 13 13 Pusat 59 27 Gorontalo 17 14 Jawa Tengah 21   TOTAL 633
No. Perwakilan monitoring No. Perwakilan monitoring 1  Aceh 2 12 Nusa Tenggara Barat 3 2  Bali 1 13 Papua 3 3 Bangka Belitung 7 14  Sulawesi Barat 10 4 Banten 10 15 Sulawesi Selatan 2 5 DI Yogyakarta 12 16 Sulawesi Tenggara 1 6 Gorontalo 6 17 Sulawesi Utara 13 7 Jawa Barat 23 18 Sumatera Barat 5 8  Jawa Tengah 3 19 Sumatera Selatan 4 9 Jawa Timur 19 20 Sumatera Utara 5 10 Kalimantan Barat 2 21 Pusat 3 11 Kepulauan Riau 3   Total 137
3. Mediasi Dalam rangka menyelesaikan permasalahan seringkali diperlukan pihak yang dapat membantu untuk mempertemukan antara Pelapor dengan Terlapor. Salah satu wewenang Ombudsman RI adalah melaksanakan mediasi kepada para pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan. Pada semester 1 2015 Ombudsman RI melakukan 64 kali mediasi.   
Tabel 6 Jumlah Mediasi Ombudsman RI selama Semester 1 No. Perwakilan Mediasi No. Perwakilan Mediasi 1 Bali 2 9 Kalimantan Tengah 6 2 Banten 3 10 Nusa Tenggara Barat 7 3 Bengkulu 1 11 Sulawesi Barat 1 4 DI Yogyakarta 5 12 Sulawesi Selatan 3 5 Gorontalo 4 13 Sulawesi Tenggara 1 6 Jawa Barat 3 14 Sulawesi Utara 1 7 Jawa Timur 24 15 Pusat 2 8 Kalimantan Barat 1   Total 64  

III.2. Analisa penyelenggaraan Ombudsman Republik Indonesia
            Dari hasil program Ombudsman RI dalam laporan tahunan tahun 2014 bahwa ombudsman telsh melakukan berbagai macam tindakan tindakan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, tindakan pertama ombudsman yaitu sebagai fungsinya mencegah maaladministrasi sesuai dengan UU No. 37 thn 2008. Hal pertama yang di lakukan oleh ombudsman ri yaitu upaya pencagahan maaladministrasi dan dalam laporan itu upaya pencegahan maaladministrasi terdiri dari pencegah maladminnistrasi di pusat, dan di daerah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, zona integritas pendidikan dan anti korupsi, press gethring. ( Ombudsman.co.id ) Dalam melakukan pencegahan maladmiistrasi untuk wilayah pusat, Ombudsman Ri melakukan komitmen bersama dengan membubuhkan tanda tangan di lingkungan masing – masing. Selain itu juga, ombudsman melakukan sosialisasi ke setiap daerah dan perguruan tinggi. Hal trsebut di lakukan ombudsman agar lebih dekat dengan akademisi yang juga calon penyelenggara pemerintahan. Contohnya saja pada mahasiswa, karena mahasiswa adalah calon penyelenggara pemerintahan dan oleh karen itu mahasiswa di bekali ilmu agara tidak jadi pejabat yang melakukan maladministrasi. Namun jika di wilayah perwakilan, ombudsman melakukan pencegahan maladmisistrasi dengan cara menggandeng partner yaitu civil society seperti CBH dan koalisi LSM agar masyarakat lebih aktif. Dalam Organisasi Terdapat Dua Pihak Yang Saling Bergantung Dan Merupakan Unsur Utama Dalam Suatu Unsur Organisasi, Yaitu Keberadaan Pimpinan Sebagai Atasan Dan Bawahan Sebagai Pegawai. Kedua Belah Pihak Saling Membutuhkan Dan Tidak Dapat Dipisahkan Keberdaannya. Untuk Itulah Perlu Adanya Penilaian Terhadap Kinerja Bawahan Dan Bawahan Mempunyai Penilaian Terhadap Atasannya, Apakah Pimpinannya Merupakan Pribadi Yang Dapat Dicontoh Sebagai Teladan Atau Orang Yang Mampu Memberikan Motivasi Kepada Bawahan Untuk Bekerja Lebih Baik, Mampu Mengembangkan Bawahannya Sesuai Kemampuannya. Dengan Demikian, Pimpinan Merupakan Orang Yang Bertanggung Jawab Dan Mampu Mengatasi Berbagai Kesulitan Dalam Berorganisasi. (Rivai, Veithzal. 2003. KEPEMIMPINAN dan Prilaku Organisasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hal 134)
Untuk melakukan pencegahan maladministrasi pemerintah lebih banyak melakukan sosialisasi dan dialog di mana hal ini merupakan sebuah metode pendidikan agar perjalanan pemerintahan baik. nsamun perlu digarisbawahi, adalah ombudsman dalam melakukan pencegahan maladministrasi tentu mengundang pihak-pihak dan instansi yang bisa diajak untuk bekerja sama dalam satu tujuan. karena itulah ombudsman RI tidak bekerja sendiri tentunya agar dapat hasil maksimal contohnya saja ombudsman RI jika di psat bekerja sama dengan KPK didaerah Ombudsman RI bekerja sama dengan LBH dan LSM dengan kantor Ombudsman wilayah provinsi. karena pada dasarnya lembaga dan pemerintahan memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah ( Juanda.2008.HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH.Bandung:PT.Alumni halaman 1998).
Data pengaduan dari laporan tahun 2014 Ombudsman menunjukan bahwa sebuah bukti nyata akan tingkat partisipatik masyarakat dan mungkin dari hasil ini telah terbukti dari masyarakat indonesia masih tergolong masyarakat apatis tentu hal ini jika mayarakat sebagai korban tentu jika pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan kekuasaan di biarkan tentu nya akan menjadi sebuah negara yang buruk akan birokrasinya. Tentu saja para birokrat selalu melakukan tindakan tindakan dan kesalahan secara terus menerus jika masyarakatnya apatis. Namun tidak bisa di pungkiri bahwa pihak ombudsman pun jika tidak terjun kelapangan sama saja tidak akan bisa di bendung permasalahan di setiap daerah. Meski dalam penyelenggaraan ini ombudsman tidak memiliki dana yang cukup namun setidaknya kontribusi ke masyarakat ada peningkatan sehingga dapat di rasakan oleh masyarakat yang telah di langgar oleh para birokrat. persoalan yang timbul dalam menentukan penyebab terjadinya penyimpangan dalah adanya anggapan bahwa hal itu dilakukan untuk mencari cari kesalahan dan siapa yang salah. dalam kondisi itu pemimpin Unit Kerja sering kali merasa terancam, bersikap tertahan, menolak kekurangan yang terjadi atau mencoba menyalahkan orang lain. untuk menghindari hal tersebut, pusat pertanggung jawaban / pimpinan unit kerja harus diyakinkan bahwa proses penilaian kinerja dengan berbagai rangkaian kegiatannya termasuk menentukan sebab-sebab terjadinya penyimpangan semata – mata dimaksudkan untuk mencari penyebab yang ditujukan untuk memecahkan masalah yang akan datang dan bukan mencari siapa yang salah atas hasil yang tidak menguntungkan di masa lalu. (Sucipto dan Soleh, chabib. 2011. MENILAI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH. Bandung: fokusmedia. hal. 291 – 292)
Untuk penyelenggaraan ombudsman 2015 semester I kelompok kami melihat dalam laporan itu Ombudsman RI telah melakukan sosialisasi dan pengembangan jaringan seperti manajemen sistem internasional, UNDP, bahkan kunjungan ombudsman sudan. Mungkin bagi kelompok kami hal ini harus menjadi acuan untuk lebih sukses lagi namun pada perbandingan tahun 2014 dan 2015 semester I pada kesimulan nya masih sama dan sangat ironis ketika saat kunjungan ombudsman RI pihak ombudsman mengataka bahwa negara kita utuk tingkat kesuksesan nya jauh dari thailand dan australia yang mampu sukses mencapai 20 % untuk indonesia angka 80 % saja masih sangat jauh dari harapan.
Mungkin bila dikaitkan dengan masalah yang ada yang terjadi saat ini ketika permasalahan maladministrasi menjadi hal yang harus diberantas tentu ombudsman RI harus bertindak tegas, contoh saja DKI Jakarta yang merupakan kantor sendiri kantor ombudsman RI dari hasil laporan semester I pada tahun 2015 telah ada dikatakan bahwa sebuah tantangan bagi Ombudsman RI dan lebih uniknya prmasalahan pengaduan ini sering terjadi dan bagi saya ombudsman harus melakukan sebuah sikap dimana masalah besar harus didahulukan dan harus segera diselesaikan sedangkan untuk masalah kecil dan lainnya, pihak ombudsman mnurut kami harus diturunkan staf ahlinya kalau bisa mmbuka stand pengduan khusus karena masalah kecil sering terjadi dan penangananpun harus dilakukan dengan efektif karena bagi kelompok kami setelah kunjungan bahwa ombudsman RI memiliki dana kecil sedangkan pengaduan banyak, oleh karena itu harus mampu mengelola itu semua. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. (Juanda. 2008. HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH. Bandung: P.T. Alumni.hlm 198)
Jangankan kita melihat Ombudsman yang berada di DKI Jakarta kita juga melihat Ombudsman disetiap perwakilan yang ada didaerah seperti propinsi tertinggal di Jawa yaitu propinsi Banten. dari data laporan Ombudsman RI  tahun 2015 semester I dipropinsi Banten dengan masyarakat melakukan 24 laporan dengan 10  monitoring dan anya mampu melakukan 3 mediasi. sangat ironis sekali dimana daerah ini merupakan tetangga ibu kota, tidak mampu membuat penanganan baik hanya mampu menyelesaikan 10% dari permasalahan yang ada. bagi kelompok kami ombudsman yang didaerah Banten yang menjadi salah satu tolak ukur ntuk daerah lain tentu saja keburukan atas kinerjanya. transparansi bukan berarti ketelanjangan, tetai keterbukaan dalam arti yang sebenarnya, yaitu memberrikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai aktivitas Kepala Daerah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat banyak. hal ini dimaksudkan selain akan membangun partisipasi masyarakat, juga disisi lain akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah itu sendiri. (Kaloh, J. 2009. KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH. JAKARTA: SINAR GRAFIKA. 174-175). Bukan hanya karena dana untuk tiap daerah sangat minim namun bagi kami adalah sebuah keseriusan bagi anggota ombudsman dan integritas yang kuat sangat diperlukan karena jika keberhasilan ini hanya 10 % tentu saja menjadi sebuah persepsi masyarakat yang kemudian hadirnya ombudsman di daerah tidak memberi efek yang memuaskan, dan anggapan masyarakat ada atau tidaknya ombudsman didaerah tidak ada nilai gunanya apalagi disetiap daerah kebanyakan masalah mereka adalah masalah agraria sedangkan untuk tingkat sosialisasi dan pembanguna jaringan hal ini mampu masuk 10 besar Indonesia yaitu sosialisasi sebanyak 11 lalu pengembangan jaringan 11 dan 2 kerja sama. dan daerah ironis adalah kalimantan selatan dimana semua hasilnya adalah 0. setelah lihat diatas dapat kita lihat contoh-contoh penyelenggaraan ombudsman di setiap daerah juga mempengaruhi ombudsman di tingkat pusat.  karena pada sebuah sistematika laporannya pihak ombudsman didaerah dapat menyelesaikan permasalahan itu dan omudsman di daerah juga yang lebih tahu ombudsman di daerah ketimbang ombudsman pusat.
            Seperti yang telah dikatakan oleh UU No. 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman fungsinya mengawasi setiap penyelenggara agar tidak terjadi maladministrasi dan hal ini tentu setiap masalah harus segera ditangani oleh Ombudsman agar Indonesia ini tidak terjadi ataupun sering terjadinya pelanggaran maladministrasi namun sebuah apresiasi bagi Ombudsman RI bahwa saat tahun 2015 membuat sebuah koordinasi dimana hal ini ditingkat pelajar dengan membuka posko pengaduan UN dimana Ombudsman RI melakukan sidak PT Grafika Tunggal pada tanggal 5 me 2015 sebagai perusahaan yang menctak soal UN keterlibatan Ombudsman dalam pemantawauan ini sangat efektif karena kecurangan ini sangat terbuka lebar dimana setiap tahun kecurangan UN sangat tidak bisa dibendung. Kelompok kami sangat setuju dengan program ini namun sayang pada akhirnya ketika UN 2015 itu masih ada dan bagi kelompok kami pihak Ombudsman RI tinggal evaluasi saja dari kinerja ini karena setidaknya pihak Ombudsman telah melakukan program kerja yang baik dan program ini efektif sekali karena meski UN tetap tertutup tentu saja bocornya soal UN selalu terjadi. Bagi kami juga, ketika Ombudsman telah terjun ke lapangan setidaknya kecurangan itu menurun. untuk kalangan pns, nilai – nilai etika aparur pemerintahyitu melaui peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS. didalam peraturan tersebut disebutkan secara jelas 26 kewajiban bagi PNS mulai dari kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, hingga kewajiban untuk memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik – baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran di siplin. (Kumorotomo, Wahyudi dan Widaningrum , Ambar. 2010.  Reformasi Aparaur Negara Ditinjau Kembali. Yogyakarta).

     


BAB IV
KESIMPULAN
IV.1. Kesimpulan
            Kesimpulan dai makalah ini hasil dari kunjungan ke kantor ombudsman RI juga di bandingkan dengan laporan tahunan 2014 dan aporan triwulan I tahu 2015 keolpok kami menyatakan bahwa ombudsman RI merupakan sebuah lembaga negara yang penting peran dan fungsinya negara yang penting peran dan fungsinya bagi masyarakat. Sesuai dengan fungsinya pasal 6 undang – undang no 37 tahun 2008 ombudsman RI adalah mengawasi penyelengaraan negara dan pemerintah baik di pusat maupun di daerah termasuk yang di selenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan sweasta atau perseorangan yang di beri tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam beberapa program Ombudsman RI kelompok kami melihat semuanya cukup baik dan sayang sekali program itu masih minim atau sedikit i karenakan saat tanya jawab dengan pihak ombudsman ri  bahwa ombudsman ri masih kekurangan uang. Hal ini sungguh tidak seimbang denga tidak yang di pikul nya sangat besar tentu saja membuat kerja ORI kurang maksimal. anggaran ombusman ri setiap tahun nya menerima 20 M. ada sebuah provinsi yang tidak memiliki kantor ORI perwakiln daerah seperti proinsi kalut dan kantor daerah di DKI jakarta di gabung dengan kantor ORI.
Untuk memaparan hasil kesuksean dari ORI dalam setiap tahun nya ORI untuk menyentuh angka 50% saja sangat sulit dan itu saja sangta memelukan jika di bandingkan dengan negara tetangga seperti thailand dan australia yg menyentuh angka 20 – 80 % dalam keerhasilan menjalankan tugas. Bahkan di daerah indonesia ada 10% dalam keberhasilan menjalankan tugas pada tahu 2015 triwulan ke I. Meskipun begitu ORI selalu hadir di masyarakat dngan cara membuka posco. Pengaduan yang sifatnya updete atau biasa di sebut masalah” terjadi. Untuk itu, ORI selalu berusaha untuk menjadi pengawasan pelayanan publik yang responsiv, credible, dan berkeadilan meski kinerja jauh dari harapan.
IV.2. Saran
            Kelompok kami menyarankan bahwa Ombudsman RI harus fokus pada koridornya meski anggaran yang di trma anggaran sedikit. Namun tidak hanya itu secara fakta di lapangan Omudsman RI dengan KPK lebih tenar KPK sedangkan kedua lembaga ini sama sama hebat. Tidak dapat di pungkiri jika banyak masyarakat yang bingung akan maladministrasi yang diterima atau perebutan sengketa karena masyarakat sediri belum tau bahwa Ombudsman RI hadir di negeri ini. Sedangkan untuk hasil kinerja perlu di sadari bahwa negeri ini sangat luas dan banyak baribu karakter sehingga masalahpun banyak pula akibat kesalahpahaman dll menurut kami di setiap perwakilan derah harus lebih aktif dari ombudsman di pusat krena setiap masalah di awali di daerah sebelum ke tingkat pusat dan ombdudsman ri di perwakilan daerah harus progresif sehingga tidak adalagi masalah yang sama terulang kembali. Kelompok kami sendiri menyadari bahwa masyarajat indonesia merupakan masyarakat yang masih apatis sehingga perlu juga pendekatn yang lebih dekat lagi terhadap masalah yang terjadi karena observasi masyarakat masih merasa ketakutan untuk melaporkanya. Ombudsman RI di seiap daerah agar melaukan inovasi dalam programnya sehingga ada peningkatan kinerja secara jelas.






5 komentar:

  1. menurut saya, makalahnya bagus dan mudah untuk dipahami.terima kasih buat penulis.
    dan dalam makalah ini saya lebih mengetahui apa itu ombudsman, sebelumnya saya hanya mengira suatu lembaga yang menampung, tetapi setelah saya membacanya, saya lebih mengerti jelas tentang lembaga tersebut

    BalasHapus