Kata Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,karunia,serta taufik
dan hidayatNya kami dapat menyelesaikan makalah tentang pendekatan empiris dari
mata kuliah pengantar ilmu politik dengan sebaik mungkin meski masih banyak kekurangan
dalam makalah ini. Dan kami berterima kasih kepada Bapak Rizky
Godjali M.IP selaku dosen mata Sistem
Pemerintahan Indonesia1 kelas IA jurusan ilmu pemerintahan
fakultas FISIP UNTIRTA yang telah memberikan tugas kepada kami.
Kami sangat berharap makalah
ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah ilmu
serta pengetahuan kita mengenai pelayanan
Ombudsman. kami juga menyadari untuk menuju makalah yang sempurna
sangatlah sulit.oleh karena itu, kami berharap adanya kritik,saran atau
usulan demi perbaikan makalah yang kami
buat untuk makalah berikutnya, mengingat bahwa saran adalah cara membangun
menuju suatu kesempurnaan.Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi pembaca umumnya dan penulis khususnya, baik untuk guru sebagai
bahan mengajar mahasiswa serta sebagai bahan pengetahuan.
Demikian
yang dapat kami sampaikan, mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam kata-kata
maupun penulisan makalah ini.
Serang, 08 Oktober 2015
Angga Rosidin
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional. Ombudsman Republik Indonesia
adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik itu yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan, termasuk juga yang diselenggarakan oleh Badan Uasaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Undang – Undang yang membahas Ombudsman Republik
Indonesia adalah Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 kata Ombudsman berasal
dari Bahasa swedia kuno ‘’Ombudmann’’ yang artinya perwakilan. Maksud
perwakilan disini adalah Ombudsman adalah lembaga nergara yang menjadi
perwakilan di daerahnya untuk menjebatani aspirasi, kritik, dan keluhan mengenai
prilaku atau perbuatan yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
kelainan atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggraan pelayanan publik
yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian
materil dan / atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan atau yang
disebut maladministrasi menurut Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 Bab 1 Pasal
1 angka 3
Pemerintah sepertinya mulai
menyadari betapa pentingnya kehadiran Ombudsman di Republik Indonesia, karena
begitu banyaknya tuntutan – tuntutan masyarakat yang ingin mewujudkan
penyelenggaraan negara dengan baik atau good governance. Maka dibentuklah
lembaga Ombudsman untuk Republik Indonesia yang memiliki dasar hukum yakni
Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,
setelah itu setahun berikutnya Ombudsman Republik Indonesia diperkuat dengan
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebelum lahirnya
era reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktik
maladministrasi antara lain terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
sehingga lembaga pengawasan seperti Ombudsman ini diperlukan untuk reformasi
birokrasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan untuk terwujudnya good governance. Sebelum lembaga
Ombudsman lahir pengaduan pelayan publik hanya disampaikan kepada instansi yang
dilaporkan dan penanganannya sering dilakukan oleh pejabat yang dilaporkan
sehingga masyarakat belum memilki perlindungan yang benar – benar memadai.
Selain hal yang demikian ada hal yang lain yaitu untuk menyelesaikan pengaduan
pelayanan public itu, selama ini dilakukan dengan mengajukan gugatan – gugatan
kepengadilan. Tetapi, hal yang disayangkan pada hal ini adalah penanganan yang
lama dan lagi – lagi uang yang cukup banyak dikeluarkan untuk proses penanganan
gugatan itu sendiri. Maka dari berbagai hal – hal inilah maka harus
dilahirkanlah Ombudsman Republik Indonesia untuk menanganinya. Dalam
perkembangannya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini memiliki perwakilan –
perwakilan yang letaknya hamper diseluruh provinsi di Indonesia, kecuali
provinsi baru seperti Kalimantan Utara dan Madura juga Jakarta karena pusat
dari Ombudsman Republik Indonesia ini terltak di provinsi DKI Jakarta lebih
tepatnya di kuningan Jakarta Selatan. Jadi, bila ada keluhan mengenai pelayanan
publik bisa langsung melaporkan ke perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia di daerah atau provinsi masing – masing.
Atas dasar diatas, tim peneliti
tertarik untuk meneliti dan mencari informasi lebih jauh tentang lembaga
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk penyadaran masyarakat. Dan dari hasil
praktikum ke lembaga Ombudman dapat
memperoleh informasi dan menjadi bahan untuk kajian masalah. Khususnya kami
sebagai mahasiswa yang perannya sebagai agen perubahan dana agen pengontrol. Dan
untuk bagaimana pelayanan publik yang baik dan tentunya bebas dari
maladministrasi.
I.2. Tujuan Praktikum
Berdasarkan latar belakang praktikum
diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tujuan penelitian ini adalah untuk :
1. Mengetahui
peran, program kerja, produk kebijakan dan hasil kinerja Ombudsman Republik
Indonesia.
2. Mengetahui
penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia berkaitan
dengan pelaksaan sistem pemerintahan di Indonesia.
I.3. Manfaat Praktikum
1. Manfaat Praktis
Secara praktis, diharapkan praktikum ini dapat
memebrikan manfaat dalam memberikan pengetahuan pada masyarakat yang belum
mengetahui Obudsman Republik Indonesia dan yang mengalami maladministrasi dalam
pelayanan publik. Bagi penyusun dan mahasiswa Ilmu Pemerinthan lainnya,
diharapkan praktikum ini dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari hari
dalam masyarakat.
2. Manfaat
Teoritis
Dari segi teoritis diharapkan praktikum ini dapat
menyumbangkan pikiran mengenai Ombudsman Republik Indonesia. Mengingat
Ombudsman penting untuk diketahui dan implementasikan untuk melayani kasus
maladministrasi. Penyusun juga berharap dapatmemberikan gambaran umum dan
memperkaya informasi mahasiswa Ilmu Pemerintahan terkait Ombudsman Republik
Indonesi
BAB II
GAMBARAN UMUM
OMBUDSMAN
II.1. Sejarah Pembentukan Ombudsman
MENYIAPKAN OMBUDSMAN PARLEMEN : THE INDONESIAN PENGALAMAN *
Oleh Antonius SujataH dan RM Surachman ' "
Yang pasti , sistem ombudsman merupakan salah satu pilar de · mocracy menghormati dan mempromosikan supremasi hukum . Satu tidak dapat menemukan preseden dalam sejarah modern demokrasi sipil tentang penghapusan dari Ombudsman1 Nasional Masih , pengawasan independen dan lembaga pengendali dikenal sebagai Kantor Ombudsman adalah hal baru bagi Indonesia . Sebaliknya , selalu ada Inspektur Jenderal dari Min · istry di Indonesia . Dia adalah Top Resmi Inspektorat Jenderal · eral . kekuasaannya untuk mengawasi dan memeriksa semua divisi Min · istry . Semua keluhan mengenai sikap dan perilaku cif pegawai negeri di Departemen akan berada di bawah pengawasan -Nya . Namun , Inspektur Jenderal berada di bawah kepemimpinan Menteri mereka . Oleh karena itu , mereka harus melaporkan setiap tahun untuk Menteri mereka . Dengan kata lain, mereka tidak independen . Selain itu , seperti di banyak negara di dunia , di Indonesia ada Auditor General , yang lebih independen dalam mengawasi · ing lembaga publik atau administrasi negara . Namun, juris yang · diksi terbatas pada urusan keuangan saja. Sementara itu, DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) , ar Indane · sian Parlemen sekarang bukan stempel dari pemerintah seperti itu di era rezim masa lalu . Sudah gejala saat ini yang Legislatif Indonesia dominan mengontrol Cabang Eksekutif Pemerintah . Namun , di era reformasi di Indonesia lembaga independen diberdayakan untuk meneliti administrasi publik diperlukan dalam mengejar pemerintahan yang baik berdasarkan aturan hukum dan keadilan dengan menghormati hak asasi manusia . Komisi Ombudsman Nasional dibentuk berdasarkan Presiden Komisi Ombudsman Nasional Indonesia (2000-2007)
Keputusan bersifat rahasia Nomor 44 Tahun 2000. Kepemimpinan Komisi ini diberikan kepada Ketua Ombudsman Antonius Sujata . Komisi , yang terdiri dari delapan ombudsman termasuk Ketua Ombudsman , diresmikan pada 20 Maret 2000 di Istana Presiden .
sebagai soal fakta, pembentukan Komisi adalah salah satu komitmen dari Pemerintah Indonesia untuk mereformasi hukum dan lembaga-lembaga dalam mengejar pemerintahan yang lebih baik dan bersih. Untuk itu pur · berpose, Komisi diberi mandat:
1. Untuk mengakomodasi partisipasi sosial dalam pengkondisian realisasi bersih dan sederhana birokrasi, ser publik yang baik · Wakil, administrasi peradilan profesional dan efisien serta pengadilan yang adil dan berimbang dengan peradilan yang independen. 2. Untuk mempromosikan perlindungan individu dalam mengamankan pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan dan dalam mempertahankan hak-haknya terhadap tindakan ilegal dan praktek tidak teratur akibat penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, diskriminasi, penundaan, penyimpangan dan kebijaksanaan yang tidak tepat. 3. Untuk menyelenggarakan pengawasan lembaga pemerintah dan lembaga termasuk lembaga peradilan dengan mengirimkan klarifikasi, pertanyaan, dan rekomendasi untuk kelompok-kelompok sasaran (lembaga dilaporkan), diikuti oleh pemantauan terganggu kepatuhan mereka dengan rekomendasi. 4. Untuk mempersiapkan transformasi dari Komisi menjadi lebih efektif, otonom, dan independen Parlemen Ombudsman dengan menyusun RUU tentang Ombudsman Nasional yang akan secepatnya disampaikan kepada Legislatif dalam waktu enam (6) bulan.
Komisi berpendapat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik adalah untuk administrasi negara secara keseluruhan. Seluruh sistem administrasi negara terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Akibatnya, dalam konteks Indonesia, arti penting dari reformasi hukum adalah reformasi penegakan hukum dan peradilan "Untuk mereformasi penegak hukum berarti untuk membuat orang-orang yang menegakkan menghormati hukum proses hukum dan hak asasi manusia; mempertahankan keadilan dan ketegasan;. menahan godaan suap menguntungkan dan fasilitas ilegal untuk mereformasi lembaga peradilan berarti untuk menempatkan tenaga administrasi yang tepat serta hakim di tempat yang tepat dan membuat semua keputusan pengadilan serta putusan transparan dan terkontrol oleh pihak bunga . telah dikenal masyarakat di Indonesia, bahwa hakim yang
Komisi Nasional Indonesia Ombudsman (2000 · 2007)
tidak adil dan tidak memihak memanipulasi prinsip independensi peradilan. Selain itu, hakim kebal dari setiap kritikus, sanksi, dan penuntutan atau litigasi untuk penilaian dan keputusan mereka.
Komisi sesuai diberi mandat untuk memantau, mengevaluasi, dan mengambil tindakan terhadap orang-orang hakim tidak adil. Dan di tahun pertama operasinya yang mengawasi kinerja administrasi peradilan pidana menjadi target prioritas. Sengaja, huruf pertama dari keluhan adalah tentang penghakiman menempa Mahkamah Agung diajukan oleh Militer Dokter pensiun. Diledakkan di tekan, itu langsung mendapat support.4 publik yang sangat luas Rupanya, para hakim tidak adil di Indonesia sekarang sadar, bahwa mereka tidak tersentuh lagi, karena ada pengamat bersemangat baru yang disebut "The National Komisi Ombudsman". Sementara itu, mandat penyusunan RUU tentang Ombudsman Nasional sudah dicapai. Profesor Sunaryati Hartono, Wakil Ketua Ombudsman terdiri draft pertama. Kemudian berdasarkan pekerjaan ini besar, Profesor Bagir Manan, mantan redesign Ombudsman ~ d dan ditingkatkan draft. Komisi menyebutnya Draft II. Ombudsman Surachman dikombinasikan draft baik dan setelah beberapa ulasan oleh Komisi melalui diskusi dan melalui beberapa seminar, Draft VII menjadi rancangan akhir dari Komisi. Maret 2001 Komisi mengirim Draft VII ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk ulasan. Setelah meninjau Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia akan mengirimkan draft final sebagai Bill ke Parlemen indonesia.
Draft akhir merenungkan antara lain pembentukan mare efektif, otonom, mandiri Nasional Ombudsman. itu akan dipilih oleh Parlemen seperti yang ada di Selandia Baru, Denmark dan Republik Irlandia. Seperti disebutkan sebelumnya, draf RUU tersebut telah dibahas berkali-kali. Misalnya, dalam seminar internasional dua hari (03-04 Juli 2000) di Jakarta draft dibahas pada saat ini dari dua asing Kepala Ombudsman dan dua mantan Ombudsman. Mereka adalah Dr. Claes Eklundh dari Swedia, Sir Brian Elwood dari Selandia Baru dan bersamaan Presiden 101, Dr. Marten Oosting dari Belanda, dan Hon. John Td. Kayu dari Australia. Juga draft telah dibahas dalam beberapa seminar nasional yang diselenggarakan di Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makasar. Ada beberapa peserta yang menentang keberadaan Ombudsman Nasional di masa depan, meskipun.Mereka berpendapat, bahwa telah banyak lembaga di Indonesia yang memiliki kekuatan untuk mengawasi administration.They umum yang berpendapat bahwa Ombudsman Nasional akan menjadi lain tidak efektif mengawasi dan mengendalikan lembaga. Mereka menyarankan bahwa ini mengawasi lembaga akan effectuated dan direstrukturisasi.
Komisi Ombudsman Nasional Indonesia (2000-2007)
Sebagian besar penonton mendukung pembentukan Ombudsman Parlemen di Indonesia pula setelah mereka tahu misi, karakteristik dan keberhasilan ombudsmanship dalam sejarah demokrasi sipil modern.
Semua dalam semua, draft telah ditinjau beberapa kali untuk ada banyak masukan dan saran setelah Komisi dibuat com · parative studi tur di Australia dan Selandia Baru; Filipina dan Afrika Selatan; Austria, Belgia, Perancis, Jerman, lreland, Belanda, Spanyol; dan Inggris; Negara-negara Nordik: Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia; dan di Strasbourg, tempat pertama supranasional Ombudsman Kantor yaitu Ombudsman Eropa. Membiarkan penonton tahu kegiatan prosedural Komisi diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nr. 44 Tahun 2000. Ketika Komisi menemukan apapun maladministrasi, ia akan meminta klarifikasi dari kelompok sasaran (lembaga terkait dan lembaga). Selanjutnya, akan memberikan rekomendasi kepada kelompok sasaran dengan pemberitahuan bahwa kasus tersebut sedang dipantau. Bahkan jika di permukaan itu legal atau tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan, Komisi akan melakukan hal yang sama. Singkatnya, adalah mungkin bagi Komisi untuk membuang kasus berdasarkan ekuitas. Komisi mengkategorikan suatu maladministrasi sebagai tindakan yang dilakukan secara aktif maupun pasif oleh lembaga pemerintah atau lembaga dalam bentuk yang tidak semestinya tertunda, tidak pantas, sewenang-wenang, menyimpang keputusan atau tindakan atau rupanya itu adalah hasil dari prosedur yang salah, penyalahgunaan kebijaksanaan dan penyalahgunaan kekuasaan , atau bertentangan dengan hukum dan peraturan.
II.2. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ombudsman
II.2.1.
Tugas Ombudsman
Sebagaimana mandat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI mempunyai
tugas:
a. Menerima
laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. Melakukan
pemeriksaaan substansi atas laporan;
c. Menindaklanjuti
laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI;
d. Melakukan
investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
e. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga
negara, lembaga pemerintahan, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan maladminsirasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik; dan h. Melakukan tugas lain yang diberikan
oleh undang-undang.
II.2.2. Fungsi Ombudsman
Perwakilan
Ombudsman berfunngsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik diwilayah
kerjanya baik diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan
Swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan Pelayanan
Publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Bab III Pasal 5 Tahun 2011
Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Pewakilan Ombudsman Republik
Indonesia di Daerah).
II.2.3. Kewenangan Ombudsman
Wewenang Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008, Ombudsman RI memiliki wewenang:
a. meminta
keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak
yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI;
b. memeriksa
keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun
terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi
dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor;
d. melakukan pemanggilan pelapor, terlapor, dan pihak
lain yang terkait dengan laporan;
e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi
atas permintaan para pihak;
f. membuat Rekomendasi untuk penyelesaian laporan,
termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada
pihak yang dirugikan; dan
g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi. Selain
wewenang tersebut, Ombudsman RI juga berwenang:
a. menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah, atau pimpinan
Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi
dan/atau prosedur pelayanan publik; dan b. menyampaikan saran kepada DPR
dan/atau Presiden, DPRD dan/atau Kepala Daerah agar terhadap undang-undang dan
peraturan perundangundangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah
Maladministrasi.
Sebagai pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
undang-undang, wewenang Ombudsman RI makin luas dan kuat, antara lain: - Dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
wewenang Ombudsman RI makin luas termasuk pengawasan pelayanan atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik. untuk menyelesaikan
ganti rugi Ombudsman RI melakukan mediasi, konsiliasi,
dan ajudikasi khusus (Pasal 50). -
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, wewenang Ombudsman RI makin kuat. Berdasarkan Pasal 351: Kepala Daerah
yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut
pengaduan masyarakat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya
dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
II.3. Struktur Kerja dan Struktur Birokrasi pada Ombudman
BAB III
PEMBAHASAN
III.1. Pemaparan Kerja waktu 1 – 2 tahun terakhir.
III.1.1. Pemaparan Kerja Tahun 2014
1. Investigasi atas Inisiatif Sendiri (Own Motion
Investigation)
Investigasi atas inisiatif sendiri (OMI) dilaksanakan
melalui methode mystery shoppers, investigasi, supervisi dan kajian,
berdasarkan pasal 7 d UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Pelaksanaan OMI ini untuk memperoleh gambaran/
kondisi nyata tentang pemenuhan standar pelayanan, transparansi dan kemudahan
memperoleh layanan publik, potensi maladministrasi dll. Dan diharapkan dapat
menyampaikan rekomendasi atau saran perbaikan, baik perbaikan sistem, perubahan
peraturan maupun pelaksanaannya serta perubahan mindset penyelenggara pelayanan
publik. Investigasi inisiatif yang dilaksanakan dengan bentuk Ombudsman on the
spot sebagai berikut: 1. Pengawasan terhadap Sekolah Rusak dan Pembangunan
Sekolah Mangkrak, di daerah Sukabumi, Bekasi, dan Depok Jawa Barat. 2.
Pelayanan e-KTP dengan lokasi DKI
Jakarta, Kab. Tangerang, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, dan Kota Depok. Hasil
pengamatan dan pengawasan, ditemukan permasalahan sebagai berikut: a.
Ketidakpastian layanan KTP-EL disebabkan karena ketiadaan SOP layanan KTP-EL di
tingkat Kecamatan/Kelurahan. b. Minimnya sosialisasi. c. Jaringan dan Aplikasi
kurang reliable. d. Lambatnya tanggapan/perbaikan peralatan yang rusak di
daerah. e. Sistem Layanan Pengaduan tersedia hanya di beberapa daerah. f.
Kualitas kartu KTP-EL rendah. g. Pungutan tidak resmi. Sebagai tindak lanjut
temuan tersebut Kementerian Dalam Negeri mendorong agar ada kerja sama dengan
Ombudsman RI terutama untuk memantau dan mengawasi proses tersebut sehingga layanan
administrasi kependudukan dapat dilaksanakan secara maksimal. 3. Pelayanan
Perijinan untuk UMKM sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran di Provinsi DKI.
Kota Surabaya dan Kota Bandung. 4. Manajemen waktu arus kontainer barang
(Dwelling Time) di pelabuhan ekspor-impor. 5. Investigasi maladministrasi pada
kantor badan pengelolaan lingkungan hidup daerah (BPLHD) se-jabodetabek. 6.
Distribusi Bahan Bakar Solar Bersubsidi untuk Nelayan. 7. Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB). 8. Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). 9. Pelayanan Ibadah
Haji 10. Pertanahan. 11. Kepolisian. 12. CPNS K2. 13. Sertifikasi halal. 14.
Otoritas Batam. 15. Perlindungan dan Pelayanan Kepulangan TKI/TKW (BPKTKI).
2. Supervisi Pelayanan Publik
Supervisi pelayanan publik dimaksudkan untuk mengetahui
penerapan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25
tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelaksanaan supervisi dengan cara
melakukan pemeriksaan, observasi, dan pengamatan langsung dengan mengutamakan
keterangan melalui rekaman, gambar, video dan gejala-gejala sosial pada saat
supervisi. Sasaran kegiatan supervisi adalah Kantor Imigrasi, Lembaga
Pemasyarakatan/Rumah Tahanan, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Satlantas
Polres/Polresta/Polrestabes khususnya untuk pelayanan penerbitan surat ijin
mengemudi (SIM), Kantor Bersama Samsat yang terkait dengan pelayanan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda NomorKendaraan (STNK), Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK/TNKB rusak/hilang serta urusan yang
terkait dengan Mutasi Kendaraan Bermotor, serta layanan di pemerintah daerah
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait layanan perijinan pada
Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan pada RSUD, serta layanan
kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Supervisi dilaksanakan
di UPT di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kota Jambi Provinsi Jambi, Kota
Gorontalo Provinsi Gorontalo, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,
Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara,
Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi
Sumatera Utara, Kota Serang Provinsi Banten, Kabupaten Aceh Barat Provinsi
Aceh, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Pangkal Pinang Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Kota
Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi
Utara, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua,
Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Dumai Provinsi Riau,
Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Sebagai upaya pencegahan
maladministrasi di bidang pendidikan, Perwakilan Ombudsman RI di daerah
melaksanakan pemantauan: Ujian Nasional (UN). Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB). Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
3. Investigasi Sistemik
Investigasi sistemik dilaksanakan dengan fokus pada 4
(empat) tema, yaitu:
1. Perlindungan hukum bagi konsumen muslimat produk tidak
halal. Tujuan investigasi ini adalah: a. Mengetahui proses pendaftaran dan
pemberian label halal pada suatu produk. b. Mengetahui peranan instansi yang
berwenang dalam memberikan jaminan atas kehalalan suatu produk. c. Mengetahui
bentuk perlindungan hukum atas suatu produk halal bagi masyarakat. d.
Mengetahui bentuk pengawasan terhadap produk halal. e. Memberikan saran
perbaikan kepada Instansi terkait, Presiden dan DPR.
2. Pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses
penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan
pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Pemeriksaan Saksi dan
Tersangka dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah untuk mengetahui: a. Bentuk-bentuk penyimpangan
selama proses pemeriksaan saksi dan tersangka dalam pembuatan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP). b. Sarana dan
prasarana pendukung yang digunakan pada saat Penyidik melakukan pemeriksaan
saksi dan tersangka. c. Implementasi peraturan perundang-undangan dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) oleh Penyidik pada saat pemeriksaan saksi dan
tersangka. d. Kendala dan hambatan yang dialami Penyidik dalam pemeriksaan
saksi dan tersangka dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). e.
Mekanisme pengawasan internal terhadap pemeriksaan saksi dan tersangka. f. Memberikan masukan/saran kepada
instansi/lembaga terkait dalam perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan
pelayanan publik tentang pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses
penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
3. Perbaikan dan peningkatan pelayanan publik terkait
pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus pertanahan. Tujuan pelaksanaan
investigasi atas prakarsa sendiri (InvestigasiSistemik) tentang Perbaikan dan
Peningkatan Pelayanan Publik terkait Kendala
Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Kasus Pertanahan
adalah untuk mengetahui:
a. Implementasi peraturan perundang-undangan oleh
penyelenggara negara dalam penanganan kasus pertanahan. b. Kendala dan hambatan
yang dialami penyelenggara negara (BPN dan Lembaga Peradilan) dalam
melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait
kasus pertanahan. c. Pola dan mekanisme koordinasi serta komunikasi antara BPN
dan Lembaga Peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
terkait, SOP (Standard Operational Procedure), dan MoU antara BPN dan Lembaga
Peradilan. d. Jumlah/statistik masyarakat menyikapi berlarutnya pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus
pertanahan serta saran/masukan/harapan masyarakat kepada BPN dan Lembaga
Peradilan. e. Memberikan masukan/saran
kepada BPN dan Lembaga Peradilan dalam
perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik terkait penundaan
berlarut eksekusi putusan dalam kasus pertanahan.
4. Dugaan maladministrasi dalam perumusan Keputusan
Menteri Kehutanan SK Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan
III.1.2. Pemaparan
Kerja Tahun 2015 Semester 1
A. Penelitian Kepatuhan Tahun 2015 Penelitian Kepatuhan
merupakan sasaran strategis Ombudsman RI yaitu meningkatnya kepatuhan K/L/Pemda
dengan Kepatuhan Tinggi atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. Penilaian kepatuhan ini sebuah upaya yang sangat
penting untuk dilakukan secara berkelanjutan.
Penilitian Kepatuhan hingga Bulan Juli Tahun 2015 masih dalam tahap
proses survei untuk pengumpulan data diseluruh Indonesia.
B. Sosialisasi dan Pengembangan Jaringan Dalam rangka
pencegahan terjadinya maladministrasi serta memberikan kesadaran bagi
masyarakat mengenai hak atas pelayanan publik yang baik, Ombudsman RI telah
melakukan berbagai kegiatan penyebarluasan informasi mengenai fungsi, tugas,
dan wewenang Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun
2008 tentang Ombudsman RI dan UndangUndang Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Sasaran kegiatan tersebut adalah para penyelenggara pelayanan
publik, masyarakat luas sebagai pengguna pelayanan publik dalam rangka memenuhi
hak mendapatkan pelayanan publik. Selain itu sosialisasi dan pengembangan
jaringan juga ditujukan kepada NGO Internasional/LSM dan media massa sebagai
pilar-pilar partisipan masyarakat yang membantu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik. Pengembangan jaringan yang dilaksanakan pada semester 1 tahun
2015 ini meliputi Program Management System International-USAID, Organization
Islamic Cooperation Ombudsman Association, SAJI Project – UNDP dan Kunjungan
Kerja Ombudsman Sudan.
C. Koordinasi Ombudsman RI pada tahun 2015 akan lebih
banyak koordinasi dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi. Pengalaman
menunjukkan upaya kooperatif dalam mereviu standar pelayanan publik,
menyampaikan saran dan melihat langsung upaya perbaikan sangat efektif
mempercepat perbaikan layanan publik Salah satu upaya koordinatif yang
dilakukan Ombudsman RI adalah perbaikan layanan, dan melakukan assessmen
langsung terhadap standar layanan publik.
1. Posko Pengaduan UN 2015 Ujian Nasional tahun 2015
sangat jauh berbeda dengan UN tahun 2014, UN tidak lagi menjadi syarat
kelulusan siswa, tapi tetap di jadikan alat ukur untuk bisa melanjutkan Sekolah
atau Perguruan Tinggi yang diinginkan. Kendati demikian Ombudsman Republik
Indonesia tetap memberikan perhatian dalam pelaksanaan UN tahun ini, hal ini
mengingat masih terdapat resiko-resiko pelanggaran pelaksanaan UN tahun 2015
yang relatif sama dengan UN tahun yang lalu. Namun tahun 2015 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Ujian Nasional (UN) berbasis komputer
dan dilaksanakan hanya beberapa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Dalam
rangka pelaksanaan dimaksud maka Ombudsman Republik Indonesia melakukan
monitoring di
B. Tindak Lanjut Ombudsman RI
1. Investigasi
Investigasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat
guna melengkapi data pendukung dan mendalami kebenaran permasalahan yang
disampaikan kepada Ombudsman RI. Hasil investigasi digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam proses penanganan/ penyelesaian lebih lanjut. Pada semester
I Tahun 2015, Ombudsman RI telah melakukan 633 kali Investigasi untuk
menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat atau investigasi atas prakarsa
sendiri (own-motion investigation).
2. Monitoring Kegiatan monitoring Ombudsman RI yang
bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat baik yang belum maupun sudah
mendapat respon dari instansi Terlapor, serta mengetahui tingkat ketaatan
Instansi Terlapor terhadap tindak lanjut Ombudsman. Pelaksanaan kegiatan
Monitoring pada periode Semester I Tahun 2015 sebanyak 137 kali. Tabel 5.
Jumlah Monitoring Ombudsman RI selama Semester 1 Tabel 5 Jumlah Monitoring
Ombudsman RI selama Semester 1
Jumlah Laporan 1 Aceh 17 15 DI Yogyakarta 24 2 Sumatera
Utara 13 16 Jawa Timur 41 3 Sumatera Barat 30 17 Bali 21 4 Riau 15 18 Nusa
Tenggara Barat 12 5 Kepulauan Riau 14 19 Kalimantan Barat 27 6 Jambi 14 20
Kalimantan Selatan 53 7 Sumatera Selatan 34 21 Kalimantan Tengah 5 8 Bengkulu
43 22 Kalimantan Timur 7 9 Lampung 35 23
Sulawesi Barat 4 10 Kep.Bangka Belitung 27 24 Sulawesi Selatan 37 11 Jawa Barat
20 25 Sulawesi Tenggara 6 12 Banten 24 26 Sulawesi Utara 13 13 Pusat 59 27
Gorontalo 17 14 Jawa Tengah 21 TOTAL
633
No. Perwakilan monitoring No. Perwakilan monitoring
1 Aceh 2 12 Nusa Tenggara Barat 3 2 Bali 1 13 Papua 3 3 Bangka Belitung 7 14 Sulawesi Barat 10 4 Banten 10 15 Sulawesi
Selatan 2 5 DI Yogyakarta 12 16 Sulawesi Tenggara 1 6 Gorontalo 6 17 Sulawesi
Utara 13 7 Jawa Barat 23 18 Sumatera Barat 5 8
Jawa Tengah 3 19 Sumatera Selatan 4 9 Jawa Timur 19 20 Sumatera Utara 5
10 Kalimantan Barat 2 21 Pusat 3 11 Kepulauan Riau 3 Total 137
3. Mediasi Dalam rangka menyelesaikan permasalahan
seringkali diperlukan pihak yang dapat membantu untuk mempertemukan antara
Pelapor dengan Terlapor. Salah satu wewenang Ombudsman RI adalah melaksanakan
mediasi kepada para pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan. Pada
semester 1 2015 Ombudsman RI melakukan 64 kali mediasi.
Tabel 6 Jumlah Mediasi Ombudsman RI selama Semester 1 No.
Perwakilan Mediasi No. Perwakilan Mediasi 1 Bali 2 9 Kalimantan Tengah 6 2
Banten 3 10 Nusa Tenggara Barat 7 3 Bengkulu 1 11 Sulawesi Barat 1 4 DI
Yogyakarta 5 12 Sulawesi Selatan 3 5 Gorontalo 4 13 Sulawesi Tenggara 1 6 Jawa
Barat 3 14 Sulawesi Utara 1 7 Jawa Timur 24 15 Pusat 2 8 Kalimantan Barat
1 Total 64
III.2. Analisa penyelenggaraan Ombudsman Republik
Indonesia
Dari hasil program Ombudsman RI dalam laporan tahunan tahun 2014 bahwa
ombudsman telsh melakukan berbagai macam tindakan tindakan agar tidak terjadi
pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, tindakan pertama ombudsman
yaitu sebagai fungsinya mencegah maaladministrasi sesuai dengan UU No. 37 thn
2008. Hal pertama yang di lakukan oleh ombudsman ri yaitu upaya pencagahan
maaladministrasi dan dalam laporan itu upaya pencegahan maaladministrasi
terdiri dari pencegah maladminnistrasi di pusat, dan di daerah, aksi pencegahan
dan pemberantasan korupsi, zona integritas pendidikan dan anti korupsi, press
gethring. ( Ombudsman.co.id ) Dalam melakukan pencegahan maladmiistrasi untuk
wilayah pusat, Ombudsman Ri melakukan komitmen bersama dengan membubuhkan tanda
tangan di lingkungan masing – masing. Selain itu juga, ombudsman melakukan
sosialisasi ke setiap daerah dan perguruan tinggi. Hal trsebut di lakukan
ombudsman agar lebih dekat dengan akademisi yang juga calon penyelenggara
pemerintahan. Contohnya saja pada mahasiswa, karena mahasiswa adalah calon
penyelenggara pemerintahan dan oleh karen itu mahasiswa di bekali ilmu agara
tidak jadi pejabat yang melakukan maladministrasi. Namun jika di wilayah
perwakilan, ombudsman melakukan pencegahan maladmisistrasi dengan cara
menggandeng partner yaitu civil society seperti CBH dan koalisi LSM agar
masyarakat lebih aktif. Dalam Organisasi
Terdapat Dua Pihak Yang Saling Bergantung Dan Merupakan Unsur Utama Dalam Suatu
Unsur Organisasi, Yaitu Keberadaan Pimpinan Sebagai Atasan Dan Bawahan Sebagai
Pegawai. Kedua Belah Pihak Saling Membutuhkan Dan Tidak Dapat Dipisahkan
Keberdaannya. Untuk Itulah Perlu Adanya Penilaian Terhadap Kinerja Bawahan Dan
Bawahan Mempunyai Penilaian Terhadap Atasannya, Apakah Pimpinannya Merupakan
Pribadi Yang Dapat Dicontoh Sebagai Teladan Atau Orang Yang Mampu Memberikan
Motivasi Kepada Bawahan Untuk Bekerja Lebih Baik, Mampu Mengembangkan
Bawahannya Sesuai Kemampuannya. Dengan Demikian, Pimpinan Merupakan Orang Yang
Bertanggung Jawab Dan Mampu Mengatasi Berbagai Kesulitan Dalam Berorganisasi. (Rivai, Veithzal. 2003.
KEPEMIMPINAN dan Prilaku Organisasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hal 134)
Untuk melakukan pencegahan maladministrasi pemerintah
lebih banyak melakukan sosialisasi dan dialog di mana hal ini merupakan sebuah
metode pendidikan agar perjalanan pemerintahan baik. nsamun perlu
digarisbawahi, adalah ombudsman dalam melakukan pencegahan maladministrasi
tentu mengundang pihak-pihak dan instansi yang bisa diajak untuk bekerja sama
dalam satu tujuan. karena itulah ombudsman RI tidak bekerja sendiri tentunya
agar dapat hasil maksimal contohnya saja ombudsman RI jika di psat bekerja sama
dengan KPK didaerah Ombudsman RI bekerja sama dengan LBH dan LSM dengan kantor
Ombudsman wilayah provinsi. karena pada dasarnya lembaga dan pemerintahan
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dan dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah ( Juanda.2008.HUKUM PEMERINTAHAN
DAERAH.Bandung:PT.Alumni halaman 1998).
Data pengaduan dari
laporan tahun 2014 Ombudsman menunjukan bahwa sebuah bukti nyata akan tingkat
partisipatik masyarakat dan mungkin dari hasil ini telah terbukti dari
masyarakat indonesia masih tergolong masyarakat apatis tentu hal ini jika
mayarakat sebagai korban tentu jika pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan
oleh pemerintah dalam penyelenggaraan kekuasaan di biarkan tentu nya akan
menjadi sebuah negara yang buruk akan birokrasinya. Tentu saja para birokrat
selalu melakukan tindakan tindakan dan kesalahan secara terus menerus jika
masyarakatnya apatis. Namun tidak bisa di pungkiri bahwa pihak ombudsman pun
jika tidak terjun kelapangan sama saja tidak akan bisa di bendung permasalahan
di setiap daerah. Meski dalam penyelenggaraan ini ombudsman tidak memiliki dana
yang cukup namun setidaknya kontribusi ke masyarakat ada peningkatan sehingga
dapat di rasakan oleh masyarakat yang telah di langgar oleh para birokrat.
persoalan yang timbul dalam menentukan penyebab terjadinya penyimpangan dalah
adanya anggapan bahwa hal itu dilakukan untuk mencari cari kesalahan dan siapa
yang salah. dalam kondisi itu pemimpin Unit Kerja sering kali merasa terancam,
bersikap tertahan, menolak kekurangan yang terjadi atau mencoba menyalahkan
orang lain. untuk menghindari hal tersebut, pusat pertanggung jawaban /
pimpinan unit kerja harus diyakinkan bahwa proses penilaian kinerja dengan
berbagai rangkaian kegiatannya termasuk menentukan sebab-sebab terjadinya
penyimpangan semata – mata dimaksudkan untuk mencari penyebab yang ditujukan
untuk memecahkan masalah yang akan datang dan bukan mencari siapa yang salah
atas hasil yang tidak menguntungkan di masa lalu. (Sucipto dan Soleh,
chabib. 2011. MENILAI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH. Bandung: fokusmedia. hal. 291 – 292)
Untuk penyelenggaraan ombudsman 2015 semester I kelompok
kami melihat dalam laporan itu Ombudsman RI telah melakukan sosialisasi dan
pengembangan jaringan seperti manajemen sistem internasional, UNDP, bahkan
kunjungan ombudsman sudan. Mungkin bagi kelompok kami hal ini harus menjadi
acuan untuk lebih sukses lagi namun pada perbandingan tahun 2014 dan 2015
semester I pada kesimulan nya masih sama dan sangat ironis ketika saat
kunjungan ombudsman RI pihak ombudsman mengataka bahwa negara kita utuk tingkat
kesuksesan nya jauh dari thailand dan australia yang mampu sukses mencapai 20 %
untuk indonesia angka 80 % saja masih sangat jauh dari harapan.
Mungkin bila dikaitkan dengan masalah yang ada yang
terjadi saat ini ketika permasalahan maladministrasi menjadi hal yang harus
diberantas tentu ombudsman RI harus bertindak tegas, contoh saja DKI Jakarta
yang merupakan kantor sendiri kantor ombudsman RI dari hasil laporan semester I
pada tahun 2015 telah ada dikatakan bahwa sebuah tantangan bagi Ombudsman RI
dan lebih uniknya prmasalahan pengaduan ini sering terjadi dan bagi saya ombudsman
harus melakukan sebuah sikap dimana masalah besar harus didahulukan dan harus
segera diselesaikan sedangkan untuk masalah kecil dan lainnya, pihak ombudsman
mnurut kami harus diturunkan staf ahlinya kalau bisa mmbuka stand pengduan
khusus karena masalah kecil sering terjadi dan penangananpun harus dilakukan
dengan efektif karena bagi kelompok kami setelah kunjungan bahwa ombudsman RI
memiliki dana kecil sedangkan pengaduan banyak, oleh karena itu harus mampu
mengelola itu semua. memberikan persetujuan
terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah. (Juanda.
2008. HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH. Bandung: P.T. Alumni.hlm 198)
Jangankan kita melihat Ombudsman yang berada di DKI
Jakarta kita juga melihat Ombudsman disetiap perwakilan yang ada didaerah
seperti propinsi tertinggal di Jawa yaitu propinsi Banten. dari data laporan
Ombudsman RI tahun 2015 semester I
dipropinsi Banten dengan masyarakat melakukan 24 laporan dengan 10 monitoring dan anya mampu melakukan 3
mediasi. sangat ironis sekali dimana daerah ini merupakan tetangga ibu kota,
tidak mampu membuat penanganan baik hanya mampu menyelesaikan 10% dari
permasalahan yang ada. bagi kelompok kami ombudsman yang didaerah Banten yang
menjadi salah satu tolak ukur ntuk daerah lain tentu saja keburukan atas
kinerjanya. transparansi bukan berarti
ketelanjangan, tetai keterbukaan dalam arti yang sebenarnya, yaitu memberrikan
kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai aktivitas Kepala Daerah
yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat banyak. hal ini dimaksudkan selain
akan membangun partisipasi masyarakat, juga disisi lain akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah itu sendiri. (Kaloh, J. 2009.
KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH. JAKARTA: SINAR GRAFIKA. 174-175). Bukan hanya karena dana untuk tiap daerah sangat minim
namun bagi kami adalah sebuah keseriusan bagi anggota ombudsman dan integritas
yang kuat sangat diperlukan karena jika keberhasilan ini hanya 10 % tentu saja
menjadi sebuah persepsi masyarakat yang kemudian hadirnya ombudsman di daerah
tidak memberi efek yang memuaskan, dan anggapan masyarakat ada atau tidaknya
ombudsman didaerah tidak ada nilai gunanya apalagi disetiap daerah kebanyakan
masalah mereka adalah masalah agraria sedangkan untuk tingkat sosialisasi dan
pembanguna jaringan hal ini mampu masuk 10 besar Indonesia yaitu sosialisasi
sebanyak 11 lalu pengembangan jaringan 11 dan 2 kerja sama. dan daerah ironis
adalah kalimantan selatan dimana semua hasilnya adalah 0. setelah lihat diatas
dapat kita lihat contoh-contoh penyelenggaraan ombudsman di setiap daerah juga
mempengaruhi ombudsman di tingkat pusat.
karena pada sebuah sistematika laporannya pihak ombudsman didaerah dapat
menyelesaikan permasalahan itu dan omudsman di daerah juga yang lebih tahu
ombudsman di daerah ketimbang ombudsman pusat.
Seperti yang telah dikatakan oleh UU
No. 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman fungsinya mengawasi setiap penyelenggara agar
tidak terjadi maladministrasi dan hal ini tentu setiap masalah harus segera
ditangani oleh Ombudsman agar Indonesia ini tidak terjadi ataupun sering
terjadinya pelanggaran maladministrasi namun sebuah apresiasi bagi Ombudsman RI
bahwa saat tahun 2015 membuat sebuah koordinasi dimana hal ini ditingkat
pelajar dengan membuka posko pengaduan UN dimana Ombudsman RI melakukan sidak
PT Grafika Tunggal pada tanggal 5 me 2015 sebagai perusahaan yang menctak soal
UN keterlibatan Ombudsman dalam pemantawauan ini sangat efektif karena
kecurangan ini sangat terbuka lebar dimana setiap tahun kecurangan UN sangat
tidak bisa dibendung. Kelompok kami sangat setuju dengan program ini namun
sayang pada akhirnya ketika UN 2015 itu masih ada dan bagi kelompok kami pihak
Ombudsman RI tinggal evaluasi saja dari kinerja ini karena setidaknya pihak
Ombudsman telah melakukan program kerja yang baik dan program ini efektif
sekali karena meski UN tetap tertutup tentu saja bocornya soal UN selalu
terjadi. Bagi kami juga, ketika Ombudsman telah terjun ke lapangan setidaknya
kecurangan itu menurun. untuk kalangan pns,
nilai – nilai etika aparur pemerintahyitu melaui peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS. didalam peraturan tersebut
disebutkan secara jelas 26 kewajiban bagi PNS mulai dari kewajiban untuk setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, hingga
kewajiban untuk memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik – baiknya setiap
laporan yang diterima mengenai pelanggaran di siplin. (Kumorotomo, Wahyudi dan
Widaningrum , Ambar. 2010. Reformasi
Aparaur Negara Ditinjau Kembali. Yogyakarta).
BAB IV
KESIMPULAN
IV.1.
Kesimpulan
Kesimpulan dai makalah ini hasil dari kunjungan ke kantor ombudsman RI juga
di bandingkan dengan laporan tahunan 2014 dan aporan triwulan I tahu 2015
keolpok kami menyatakan bahwa ombudsman RI merupakan sebuah lembaga negara yang
penting peran dan fungsinya negara yang penting peran dan fungsinya bagi
masyarakat. Sesuai dengan fungsinya pasal 6 undang – undang no 37 tahun 2008
ombudsman RI adalah mengawasi penyelengaraan negara dan pemerintah baik di
pusat maupun di daerah termasuk yang di selenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan
BHMN, serta badan sweasta atau perseorangan yang di beri tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.
Dalam beberapa program Ombudsman RI kelompok kami melihat
semuanya cukup baik dan sayang sekali program itu masih minim atau sedikit i
karenakan saat tanya jawab dengan pihak ombudsman ri bahwa ombudsman ri masih kekurangan uang. Hal
ini sungguh tidak seimbang denga tidak yang di pikul nya sangat besar tentu
saja membuat kerja ORI kurang maksimal. anggaran ombusman ri setiap tahun nya
menerima 20 M. ada sebuah provinsi yang tidak memiliki kantor ORI perwakiln
daerah seperti proinsi kalut dan kantor daerah di DKI jakarta di gabung dengan
kantor ORI.
Untuk memaparan hasil kesuksean dari ORI dalam setiap
tahun nya ORI untuk menyentuh angka 50% saja sangat sulit dan itu saja sangta
memelukan jika di bandingkan dengan negara tetangga seperti thailand dan
australia yg menyentuh angka 20 – 80 % dalam keerhasilan menjalankan tugas.
Bahkan di daerah indonesia ada 10% dalam keberhasilan menjalankan tugas pada
tahu 2015 triwulan ke I. Meskipun begitu ORI selalu hadir di masyarakat dngan
cara membuka posco. Pengaduan yang sifatnya updete atau biasa di sebut masalah”
terjadi. Untuk itu, ORI selalu berusaha untuk menjadi pengawasan pelayanan
publik yang responsiv, credible, dan berkeadilan meski kinerja jauh dari
harapan.
IV.2. Saran
Kelompok kami menyarankan bahwa Ombudsman RI harus fokus pada koridornya
meski anggaran yang di trma anggaran sedikit. Namun tidak hanya itu secara
fakta di lapangan Omudsman RI dengan KPK lebih tenar KPK sedangkan kedua
lembaga ini sama sama hebat. Tidak dapat di pungkiri jika banyak masyarakat
yang bingung akan maladministrasi yang diterima atau perebutan sengketa karena
masyarakat sediri belum tau bahwa Ombudsman RI hadir di negeri ini. Sedangkan
untuk hasil kinerja perlu di sadari bahwa negeri ini sangat luas dan banyak
baribu karakter sehingga masalahpun banyak pula akibat kesalahpahaman dll
menurut kami di setiap perwakilan derah harus lebih aktif dari ombudsman di
pusat krena setiap masalah di awali di daerah sebelum ke tingkat pusat dan
ombdudsman ri di perwakilan daerah harus progresif sehingga tidak adalagi
masalah yang sama terulang kembali. Kelompok kami sendiri menyadari bahwa
masyarajat indonesia merupakan masyarakat yang masih apatis sehingga perlu juga
pendekatn yang lebih dekat lagi terhadap masalah yang terjadi karena observasi
masyarakat masih merasa ketakutan untuk melaporkanya. Ombudsman RI di seiap
daerah agar melaukan inovasi dalam programnya sehingga ada peningkatan kinerja
secara jelas.